
Sidang Vonis AKBP Arif Terkait Kasus Sambo Digelar 23 Februari
Sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin digelar 23 Februari mendatang.
Sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin digelar 23 Februari mendatang.
Jaksa menyindir mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Jaksa menyebut jujur harusnya di awal, bukan di akhir.
Jaksa memberikan pernyataan menohok saat membacakan replik untuk mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.
Jaksa meminta hakim mengesampingkan pleidoi AKBP Arif Rachman Arifin dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
AKBP Arif Rachman dituntut 1 tahun penjara soal perusakan CCTV kasus Ferdy Sambo. Tangisan AKBP Arif pecah saat membacakan pledoi.
Nadia Rahma, istri Arif Rachman Arifin, sempat berbicara dengan suaminya soal kekhawatirannya terhadap keselamatan anak hingga meminta sekolahnya diliburkan.
Istri AKBP Arif, Nadia Rahma, menangis usai mengikuti sidang kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat yang menjerat suaminya.
AKBP Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari tuntutan satu tahun penjara
AKBP Arif Rachman Arifin menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Enam orang mantan anak buah Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.