
Kejagung Masih Pelajari Vonis Ringan Baiquni-Arif di Obstruction of Justice
Kejagung tengah mempelajari vonis ringan AKBP Arif Rachman dan Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus obstruction of justice penanganan perkara pembunuhan Yosua.
Kejagung tengah mempelajari vonis ringan AKBP Arif Rachman dan Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus obstruction of justice penanganan perkara pembunuhan Yosua.
Istri Arif Rachman, Nadia, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menangis histeris saat hakim membacakan vonis untuk suaminya.
"Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri. Saya kira itu," kata Arifin.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Arif Rahman Arifin selama 10 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Apa saja pertimbangan hakim?
Istri Arif Rahman Arifin menangis saat mendengar suaminya divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Majelis hakim menyatakan Arif Rahman Arifin tidak melawan hukum yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua.
Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin terbukti bersalah dan divonis 10 bulan penjara.
Sidang vonis mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir N Yosua dimulai.
Sebab, apa yang dilakukan kliennya hanya melaksanakan tugas kedinasan. Berdasarkan UU Pelayanan Publik, pejabat pelaksana tidak dapat dipersalahkan.