
Cagub Maluku Utara Ahmad Mus Dipanggil KPK
Penyidik KPK memanggil Ahmad Hidayat Mus untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pembebasan lahan fiktif.
Penyidik KPK memanggil Ahmad Hidayat Mus untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pembebasan lahan fiktif.
KPK menetapkan cagub Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka korupsi. Ahmad memiliki harta Rp 52 miliar.
PPP berkoalisi dengan Partai Golkar untuk mendukung cagub dan cawagub Maluku Utara. Dukungan ini diberikan kepada Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Rivai Umar.
Keputusan ini diambil karena beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah pengalaman AHM sebagai kepala daerah Kepulauan Sula.