
Duduk Perkara Tanah Warisan Ortu Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan
Nama Ade Jigo lagi dibicarakan belakangan ini gara-gara tanah warisan milik orang tuanya tengah bersengketa di pengadilan.
Nama Ade Jigo lagi dibicarakan belakangan ini gara-gara tanah warisan milik orang tuanya tengah bersengketa di pengadilan.
Humas PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengatakan perkara terkait tanah dan rumah milik orang tua komedian Ade Jigo sudah berlangsung sejak 1993 silam.
Humas PN Jaksel, Tumpanuli Marbun, menjelaskan perintah eksekusi rumah warisan Ade Jigo berdasarkan putusan Peninjauan Kembali. Ini pihak yang ajukan eksekusi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, memberikan penjelasan duduk perkara soal eksekusi rumah dan tanah warisan Adi Jigo.
Komedian Ade Jigo dan keluarga mempertahankan rumah dan tanah warisan orang tua mereka. Eksekusi dilakukan oleh jurusita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini melakukan eksekusi pengosongan rumah warisan orang tua musisi sekaligus komedian Ade Jigo.
Ade Jigo terus berusaha membela dan mempertahankan tanah dan rumah warisan orang tua agar tak dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ade Jigo berusaha mempertahankan tanah dan rumah warisan orang tuanya yang dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suasana ricuh.
Ade Jigo pertahankan rumah warisan orang tuanya agar tidak dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada saling dorong antara ahli waris dan petugas.
Ade Jigo kaget tiba-tiba ada oknum yang mengakui tanah milik keluarganya. Bahkan sengketa tanah itu sampai ke pengadilan.