Rumah Warisan Dieksekusi Pengadilan, Ade Jigo Klaim Punya Sertifikat-PBB Lancar

Rumah Warisan Dieksekusi Pengadilan, Ade Jigo Klaim Punya Sertifikat-PBB Lancar

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikProperti
Kamis, 04 Jul 2024 12:45 WIB
Ade Jigo pertahankan rumah warisan orang tua yang jadi sengketa.
Ade Jigo/Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini melakukan eksekusi pengosongan rumah warisan orang tua musisi sekaligus komedian Ade Jigo. Tanah tersebut berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Di lahan yang menjadi sengketa dan diperkarakan di PN Jaksel tersebut berdiri rumah orang tua Ade Jigo dan bangunan rumah lainnya. Ade Jigo yang berada di lokasi berusaha mempertahankan rumahnya itu.

"Saya ahli waris, saya punya surat buat membuktikan," kata Ade Jigo di lokasi, Kamis (4/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, petugas tetap mendobrak masuk hingga akhirnya mengangkut barang-barang yang berada di depan rumah. Sebelum memasuki rumah, Ade Jigo sempat melakukan negosiasi dengan jurusita dengan memperlihatkan sertifikat tanah yang dimilikinya.

"Saya hanya menjalankan perintah pengadilan," ucap pihak jurusita Ausri Mainur.

ADVERTISEMENT

"Pak, saya punya bukti sertifikat rumah dan hak waris, tolong ditunda karena kami juga gugat untuk pembatalan eksekusi," ujar Ade Jigo ke jurusita.

Sampai saat ini masih terjadi aksi saling dorong antara ahli waris, warga, dan petugas. Petugas tetap mengangkut barang dari dalam rumah keluarga Ade Jigo.

Duduk Perkara

Pada Februari 2024 silam, Ade pernah bercerita ada oknum yang mau merebut rumah tanah milik keluarganya. Di atas tanah tersebut berdiri rumah orang tuanya dan beberapa rumah lain yang ditempati warga.

Ade Jigo menjelaskan dirinya sudah menggugat balik oknum yang mengaku-ngaku soal kepemilikan tanah warisan keluarganya itu.

Personel grup musik Jigo itu heran tiba-tiba ada oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah keluarganya. Padahal, Ade Jigo mengaku mempunyai bukti dirinya memegang sertifikat tanah tersebut.

"Jadi kita kaget aja kok tiba-tiba rumah kita, yang sudah kita tempati bertahun-tahun duluan digugat orang. Bahkan kita sendiri megang sertifikatnya, SKPT-nya, PBB-nya kita lancar dan bahkan kita cek ke BPN pun sah dan tidak ada dalam gugatan, tidak ada dalam sengketa. Tapi kok tiba-tiba ada surat baru dia menunjukkan, 'Ini tanah saya loh,'" kata Ade Jigo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

"Kok tiba-tiba muncul baru sekarang. Saya dari tahun 83 udah lahir di situ, besar di situ, kok tiba-tiba baru sekarang," sambungnya.




(zlf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads