Round-Up
Duduk Perkara Tanah Warisan Ortu Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan

Nama Ade Jigo lagi dibicarakan belakangan ini. Bapak dua anak yang juga dikenal sebagai komedian dan musisi Tanah Air ini lagi tersandung sengketa tanah dan tengah diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tanah yang disengketakan berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Di atas tanah itu berdiri rumah orang tuanya dan beberapa milik warga lainnya.
Ade Jigo yang juga seorang musisi cerita kalau dirinya sudah menggugat balik oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah warisan milik keluarganya tersebut. Dia heran mengapa ada oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah keluarganya tersebut.
Padahal personel grup musik Jigo itu punya bukti sah dirinya memegang sertifikat tanah tersebut. Saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2024, Ade Jigo bilang mengungkapkan asal muasal permasalahan sengketa tanah tersebut.
"Jadi kita kaget aja kok tiba-tiba rumah kita, yang sudah kita tempati bertahun-tahun duluan digugat orang. Bahkan kita sendiri megang sertifikatnya, SKPT-nya, PBB-nya kita lancar dan bahkan kita cek ke BPN pun sah dan tidak ada dalam gugatan, tidak ada dalam sengketa. Tapi kok tiba-tiba ada surat baru dia menunjukkan, 'Ini tanah saya loh,'" kata Ade Jigo.
Tepat pada Kamis (4/7), jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama polisi siap mengeksekusi rumah warisan orang tua Ade Jigo. Menurut pantauan detikcom, di lokasi sudah ramai sejak pukul 09.00 WIB.
"Saya ahli waris, saya punya surat buat membuktikan," kata Ade Jigo sambil berdiri diatas pagar berusaha mempertahankan rumah orang tuanya.
Namun, petugas yang mengeksekusi tetap mendobrak masuk hingga akhirnya mengangkut barang-barang yang berada di depan rumah. Sebelum memasuki rumah, Ade Jigo sempat melakukan negosiasi dengan jurusita dengan memperlihatkan sertifikat tanah yang dimilikinya.
Ausri Mainur selaku jurusita tetap menjalankan tugasnya untuk mengeksekusi rumah yang telah ditetapkan.
"Saya hanya menjalankan perintah pengadilan," ucap Ausri Mainur.
Ade Jigo terus mencoba melakukan negosiasi untuk penundaan eksekusi. Namun, jurusita tetap memintanya untuk melakukan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pak, saya punya bukti sertifikat rumah dan hak waris, tolong ditunda karena kami juga gugat untuk pembatalan eksekusi," ujar Ade Jigo ke jurusita.
Penjelasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menjelaskan bahwa perintah eksekusi dilakukan berdasarkan dari putusan Peninjauan Kembali.
"Jadi pelaksanaan eksekusi itu didasarkan pada adanya putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022 yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi sekarang yaitu nyonya Martha Merry Nasiboe," kata Tumpanuli Marbun saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
"Perkara sudah ada sejak tahun 1993 dengan perkara nomor 397/Pdt.G/1993 kemudian putusan Pengadilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000, kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 1882/K/Pdt/2008," lanjutnya.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal tersebut tetap tidak bisa membatalkan eksekusi terkecuali ada pembuktian dari pihak ketiga.
"Bantahan tersebut sampai saat ini belum diperiksa dan bantahan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi," tutur Tumpanuli Marbun.
(tia/pus)