Rumah-tanah warisan orang tua dari komedian Ade Jigo dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rumah tersebut berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Di lahan yang menjadi sengketa dan diperkarakan di PN Jaksel tersebut berdiri rumah orang tua Ade Jigo dan bangunan rumah lainnya. Ade Jigo yang berada di lokasi berusaha mempertahankan rumahnya itu.
"Saya ahli waris, saya punya surat buat membuktikan," kata Ade Jigo di lokasi, Kamis (4/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, petugas tetap mendobrak masuk hingga akhirnya mengangkut barang-barang yang berada di depan rumah. Sebelum memasuki rumah, Ade Jigo sempat melakukan negosiasi dengan jurusita dengan memperlihatkan sertifikat tanah yang dimilikinya.
"Saya hanya menjalankan perintah pengadilan," ucap pihak jurusita Ausri Mainur.
"Pak, saya punya bukti sertifikat rumah dan hak waris, tolong ditunda karena kami juga gugat untuk pembatalan eksekusi," ujar Ade Jigo ke jurusita.
Pihak yang Ajukan Eksekusi Tanah Warisan Ade Jigo
Humas PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menjelaskan bahwa perintah eksekusi tersebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK). Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dimenangkan oleh pemohon eksekusi, yaitu Nyonya Martha Merry Nasiboe.
"Jadi pelaksanaan eksekusi itu didasarkan pada adanya putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022 yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi sekarang yaitu nyonya Martha Merry Nasiboe," kata Tumpanuli Marbun saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Diketahui, permasalahan tersebut sudah berlangsung sejak 1993 silam hingga akhirnya dilakukan eksekusi pada hari ini.
"Perkara sudah ada sejak tahun 1993 dengan perkara nomor 397/Pdt.G/1993 kemudian putusan Pengadilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000, kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 1882/K/Pdt/2008," terang Tumpanuli Marbun.
Meskipun Ade Jigo sudah menggugat soal penolakan eksekusi tersebut, kata Tumpanuli Marbun, hal tersebut tidak bisa membatalkan eksekusi tersebut kecuali ada pembuktian dari pihak ketiga.
Ia mengungkapkan, pihak PN Jakarta Selatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah datang untuk pengukurantana sengketa, namun ditolak. Oleh karena itu, pengukuran dilakukan melalui GPS dan hal tersebut dapat dilakukan menurut pihak BPN.
"Jadi ini dari pihak BPN dengan kita sudah dapat bagaimana gambaran titik lokasinya, ketika kemarin kita ke lokasi, dari pihak sana tidak mengizinkan pihak pengadilan untuk melakukan pengukuran ulang, jadi data yang diperoleh disesuaikan dengan gambar GPS-nya, itulah tempatnya," terang Tumpanuli Marbun.
Mengenai adanya dugaan sertifikat ganda, pihak pengadilan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena belum melalui proses pembuktian.
"Kita belum sampai sejauh itu, yang jelas apa yang tertera dalam Peninjauan Kembali, itu yang dieksekusi. Kita ke depannya belum bisa berbicara," ucap Tumpanuli Marbun.
Duduk Perkara
Pada Februari 2024 silam, Ade pernah bercerita ada oknum yang mau merebut rumah tanah milik keluarganya. Di atas tanah tersebut berdiri rumah orang tuanya dan beberapa rumah lain yang ditempati warga.
Ade Jigo menjelaskan dirinya sudah menggugat balik oknum yang mengaku-ngaku soal kepemilikan tanah warisan keluarganya itu.
Personel grup musik Jigo itu heran tiba-tiba ada oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah keluarganya. Padahal, Ade Jigo mengaku mempunyai bukti dirinya memegang sertifikat tanah tersebut.
"Jadi kita kaget aja kok tiba-tiba rumah kita, yang sudah kita tempati bertahun-tahun duluan digugat orang. Bahkan kita sendiri megang sertifikatnya, SKPT-nya, PBB-nya kita lancar dan bahkan kita cek ke BPN pun sah dan tidak ada dalam gugatan, tidak ada dalam sengketa. Tapi kok tiba-tiba ada surat baru dia menunjukkan, 'Ini tanah saya loh,'" kata Ade Jigo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
"Kok tiba-tiba muncul baru sekarang. Saya dari tahun 83 udah lahir di situ, besar di situ, kok tiba-tiba baru sekarang," sambungnya.
(abr/abr)