Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengatakan perkara terkait tanah dan rumah milik orang tua komedian Ade Jigo sudah berlangsung sejak 1993 silam. Hal itu disampaikan olehnya saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Perkara sudah ada sejak tahun 1993 dengan perkara nomor 397/Pdt.G/1993 kemudian putusan Pengadilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000, kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 1882/K/Pdt/2008," terang Tumpanuli Marbun saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Sementara itu, terkait eksekusi yang dilakukan pihaknya hari ini, Tumpanuli Marbun mengatakan hanya menjalankan putusan Peninjauan Kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaksanaan eksekusi itu didasarkan pada adanya putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022 yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi sekarang yaitu nyonya Martha Merry Nasiboe," katanya.
Meskipun Ade Jigo sudah menggugat soal penolakan eksekusi tersebut, kata Tumpanuli Marbun, hal tersebut tidak bisa membatalkan eksekusi tersebut kecuali ada pembuktian dari pihak ketiga.
Ia mengungkapkan, pihak PN Jakarta Selatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah datang untuk pengukuran tanah sengketa, namun ditolak. Oleh karena itu, pengukuran dilakukan melalui GPS dan hal tersebut dapat dilakukan menurut pihak BPN.
"Jadi ini dari pihak BPN dengan kita sudah dapat bagaimana gambaran titik lokasinya, ketika kemarin kita ke lokasi, dari pihak sana tidak mengizinkan pihak pengadilan untuk melakukan pengukuran ulang, jadi data yang diperoleh disesuaikan dengan gambar GPS-nya, itulah tempatnya," terang Tumpanuli Marbun.
Mengenai adanya dugaan sertifikat ganda, pihak pengadilan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena belum melalui proses pembuktian.
"Kita belum sampai sejauh itu, yang jelas apa yang tertera dalam Peninjauan Kembali, itu yang dieksekusi. Kita ke depannya belum bisa berbicara," ucap Tumpanuli Marbun.
Sebelumnya, rumah warisan milik orang tua dari Ade Jigo yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dieksekusi oleh pihak dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pantauan detikcom, jurusita pengadilan, polisi, serta kuli untuk mengangkut barang sudah berada di lokasi sejak pukul 09.15 WIB.
Ade Jigo bersama sejumlah warga yang ingin mempertahankan tanah tempat tinggal mereka berusaha menahan petugas yang akan masuk ke pekarangan rumah.
"Saya ahli waris, saya punya surat buat membuktikan," kata Ade Jigo sambil berdiri diatas pagar, Kamis (4/7/2024).
Namun, para petugas yang mengeksekusi tetap mendobrak masuk rumah hingga akhirnya mengangkut barang-barang yang berada di depan dan di dalamnya.
Sebelum memasuki rumah, Ade Jigo sempat melakukan negosiasi dengan jurusita dengan memperlihatkan sertifikat tanah yang dimilikinya.
Namun, Ausri Mainur selaku jurusita tetap menjalankan tugasnya untuk mengeksekusi dan mengosongkan rumah orang tua Ade Jigo.
"Saya hanya menjalankan perintah pengadilan," ucap Ausri Mainur.
Petugas mendobrak pintu rumah kediaman milik keluarga Ade Jigo dan mulai mengangkut barang-barang yang ada di dalam rumah.
(abr/dna)