
Polisi: Ketum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Rp 10 M dari ACT
"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.
"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.
Polri menelusuri dana Rp 10 miliar dari ACT ke Koperasi Syariah 212 yang berasal dari Boeing. Polisi menyebut Koperasi Syariah 212 mengakui telah menerima dana.
Bareskrim Polri lakukan audit keuangan Yayasan ACT terkait dugaan penyelewengan dana donasi. Kini total ada Rp 68 miliar yang disalahgunakan ACT.
Bareskrim menelusuri aliran dana Rp 10 miliar dari ACT ke Koperasi Syariah 212 yang berasal dari Boeing. Ternyata uang itu digunakan untuk bayar utang.
Sebanyak 843 rekening Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya diblokir. Hal tersebut berkaitan kasus penyelewengan donasi ACT.
Ketua Koperasi Syariah 212, Muhammad Syafei (MS) telah diperiksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin (1/8).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran 843 rekening yang terkait dengan 4 tersangka dan afiliasi yayasan ACT.
Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan sejumlah dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Bareskrim telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 terkait kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Koperasi 212 diduga menerima dana dari Boeing melalui ACT.
Muhadjir menjelaskan alasan di balik pencabutan izin pengumpulan uang dan barang ACT tanpa ada peringatan. Menurut dia, kasus ACT tidak bisa lagi diingatkan.