843 Rekening ACT dan Afiliasi Diblokir!

Kabar Nasional

843 Rekening ACT dan Afiliasi Diblokir!

Tim detikNews - detikJabar
Selasa, 02 Agu 2022 20:01 WIB
Aliran Dana ACT dari Boeing Disalahgunakan, Simak 5 Faktanya
Ilustrasi (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim)
Jakarta -

Sebanyak 843 rekening Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya diblokir. Hal tersebut berkaitan kasus penyelewengan donasi ACT.

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi persnya, sebagaimana dilansir detikNews, Selasa (2/8/2022).

Penanganan kasus ACT masih bergulir. Penyidik berencana mengklarifikasi sebanyak 777 rekening milik ACT kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Tujuannya guna mengetahui mana rekening yang terdaftar dan tidak terdaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," tutur Nurul.

Sekadar diketahui, kasus penyelewengan donasi ACT ditangani Bareskrim Polri. Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

(bbn/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads