
Eks Presiden ACT Ahyudin Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Gelapkan Dana Rp 117 M
Eks Presiden ACT Ahyudin dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penggelapan dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Eks Presiden ACT Ahyudin dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penggelapan dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Eks Presiden ACT Ibnu Khajar menjalani sidang tuntutan kasus penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Presiden ACT akan jalani sidang tuntutan kasus penggelapan dana donasi ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610, hari ini. Sidang digelar di PN Jaksel
Presiden ACT Ibnu Khajar mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan JPU di persidangan lalu. Pihak Ibnu Khajar meminta harkim segera membebaskannya.
JPU mencecar mantan Manager Yayasan ACT Mohamad Faisol Amrullah perihal awal mula ACT mengelola donasi Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Eks Presiden ACT, Ahyudin, menjalani sidang lanjutan kasus penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Saksi pelapor John Jefry mengungkap ACT hanya menyalurkan Rp 900 juta dari total dana yang diterima ahli waris korban kecelakaan Lion Air sebesar Rp 2 miliar.
Eks Presiden ACT Ahyudin dkk didakwa melakukan penggelapan. Namun mereka belum didakwa TPPU. Polisi menyebut penyidikan TPPU dilakukan masih berjalan.
Mantan Presiden ACT Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Jaksa mengungkap ACT hanya menyalurkan Rp 20 miliar dari total Rp 138 miliar untuk ahli waris korban Lion Air JT610. Ke mana lari sisa uangnya?