
4 Orang Jadi Tersangka, Ini Temuan PPATK soal Aliran Janggal Uang Donasi ACT
Bareskrim Mabes Polri menetapkan 4 orang tersangka terkait penyalahgunaan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Bareskrim Mabes Polri menetapkan 4 orang tersangka terkait penyalahgunaan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Bareskrim menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan ACT. Salah satu dugaan pidana itu terkait penyalahgunaan dana dari Boeing.
Bareskrim Polri menetapkan eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) A dan Presiden ACT Ibnu Hajar. Ini pasal yang disangkakan.
Polri menyampaikan perkembangan terbaru kasus ACT yang mana presidan mantan presidennya resmi jadi tersangka.
Nantinya Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan asset tracing atau lacak aset ACT.
"Gaji pengurus itu tidak diperbolehkan," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri.
Polisi menjelaskan perkembangan terbaru penyidikan kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hasilnya, eks presiden dan presiden ACT resmi jadi tersangka.
Bareskrim menemukan ACT menggunakan dana donasi dari Boieng yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 M. Berikut ini daftar dana yang diselewengkan.
Bareskrim Polri mengungkap ACT menerima Rp 138 miliar dari Boeing. Tapi, sebanyak Rp 34 miliar disalurkan tidak sesuai peruntukan.
Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pada penggeledahan itu, Bareskrim mengamankan sejumlah dokumen.