
Cara Cairkan JHT Maksimal Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menaikkan batas pencairan JHT melalui aplikasi JMO menjadi Rp 15 juta. Klaim kini lebih mudah lewat aplikasi JMO, tanpa antre ke kantor.
BPJS Ketenagakerjaan menaikkan batas pencairan JHT melalui aplikasi JMO menjadi Rp 15 juta. Klaim kini lebih mudah lewat aplikasi JMO, tanpa antre ke kantor.
Proses pencairan jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Cek infonya!
Sekitar 2.200 eks karyawan PT Sritex sudah menerima uang JHT. Hingga hari ini, jumlah eks karyawan PT Sritex yang mengurus JHT mencapai 2.700-an orang.
Jika tidak memungkinkan untuk tarik dana dari kantor cabang, mengajukan klaim dana JHT dapat dilakukan secara online. Simak berikut syarat dan cara klaimnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo meninjau penyerahan berkas pencairan Jaminan Hari Tua bagi eks karyawan PT Sritex Sukoharjo yang di-PHK.
BPJS Ketenagakerjaan buka loket pencairan JHT untuk 8.371 eks karyawan Sritex. Proses cepat dan antrean maksimal 1.000 orang/hari.
Pengumpulan berkas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mantan karyawan PT Sritex dimulai besok. Total pencairan mencapai Rp 129 miliar untuk 8.371 orang.
BPJS Ketenagakerjaan bakal mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dilakukan secara bertahap mulai besok.
PT Sritex resmi berhenti beroperasi sejak 1 Maret 2025, memicu PHK 10 ribu pekerja.
Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebagian. Ketahui syarat dan cara klaim saldo JHT sebagian yang bisa mencapai Rp 10 juta.