Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut mayoritas penerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dikenai pajak saat mencairkan dananya. Sebab, sekitar 96 persen penerima mencairkan dana JHT di bawah Rp 50 juta yang saat ini masih dibebaskan dari pajak.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi usulan penghapusan pajak atas pencairan dana JHT. Ia mengatakan pemerintah masih mengkaji apakah tarif pajak yang berlaku perlu disesuaikan, khususnya bagi kelompok penerima dengan nilai pencairan di atas batas tersebut.
"Yang di Rp 50 juta kan nggak bayar, itu 96%. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dilansir detikFinance, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Purbaya, perubahan kebijakan akan dipertimbangkan apabila dinilai memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. Pemerintah juga masih menunggu hasil pertemuan antara Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan perwakilan buruh sebelum mengambil keputusan.
"I think in this economy jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Pak Dirjen mau ketemu sama buruh juga, kita lihat aja hasilnya seperti apa," tuturnya.
Purbaya juga menyinggung orang-orang yang nilai pensiunannya mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Selama itu just, just itu adil, in this economy just, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget Rp 1 miliar, Rp 2 miliar ya nggak usah, tapi saya akan lihat dulu ya," tambah Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa mekanisme pengenaan pajak atas pencairan JHT bukan kebijakan baru. Aturan tersebut telah berlaku sejak 2009, di mana pajak dikenakan saat dana JHT dicairkan, sementara iuran yang dipotong dari gaji maupun hasil pengembangan dana di lembaga keuangan tidak dikenai pajak.
Bimo juga menegaskan pencairan JHT hingga Rp 50 juta dikenai tarif pajak 0 persen, sedangkan pencairan di atas Rp 50 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen. Ia menyebut evaluasi aturan sepenuhnya bergantung pada arahan Menteri Keuangan apabila pemerintah memandang perlu dilakukan peninjauan kembali.
"Itu pun yang (pencairan JHT) sampai Rp 50 juta, itu 0 persen. Rp 50 juta ke atas, 5 persen. Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009. Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," beber Bimo.
(nkm/nkm)
