Video: Kemen Imipas Sanksi Petugas Pemberi Bebas Bersyarat Indra Kenz-Bechi

detikUpdate

Video: Kemen Imipas Sanksi Petugas Pemberi Bebas Bersyarat Indra Kenz-Bechi

Tri Aljumanto - detikSumut
Jumat, 09 Okt 2026 21:44 WIB

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas terhadap jajarannya yang memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada dua narapidana kasus menonjol, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Petugas yang bertanggung jawab atas pemberian hak PB tersebut kini diperiksa dan dijatuhi sanksi disiplin.

Melanris detikcom, Irjen Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap oknum petugas tersebut tengah berjalan sesuai arahan langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sanksi diberikan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemberian pembebasan bersyarat kepada kedua terpidana.

"Untuk yang bertanggung jawab, Pak Menteri arahannya itu dilakukan pemeriksaan dan dikenakan hukuman disiplin," tegas Rudi kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Rudi memastikan bahwa penanganan kasus disiplin ini dilakukan secara cepat. Proses pemeriksaan serta penetapan sanksi ditargetkan rampung dalam kurun waktu singkat.

"Kita lagi berjalan kok. Mungkin hari ini atau besok kita selesaikan," ujarnya.

Seiring penindakan terhadap para petugas, hak pembebasan bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz resmi dicabut. Kedua warga binaan tersebut kini telah ditarik kembali dan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.

"Bechi sama siapa? Indra Kenz? Sudah kembali ke lapas dan Indra Kenz sudah kita pindahkan," lanjut Rudi.

Saat ini, Mas Bechi telah dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang untuk melanjutkan sisa masa hukumannya. Sementara itu, Indra Kenz dipindahkan dan ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang.

Embed Video

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads