Yogi Gilang Arya Setia yang menjadi terdakwa dalam kasus penjualan kembali layanan satelit Starlink di Kepulauan Mentawai dituntut 3 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Yogi terbukti bersalah dalam perkara usaha internet berbayar yang dijalankannya melalui Sikakap Online.
Jaksa membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jumat (9/10/2026) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto, didampingi hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Yogi. dan menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena itu kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata tim JPU yang dipimpin Geri Samuel Hutagaol dalam tuntutannya.
Jaksa menyampaikan sejumlah hal yang meringankan Yogi. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan serta kooperatif selama proses persidangan.
Selain itu, jaksa turut mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Dalam perkara ini, jaksa meminta sejumlah barang bukti berupa perangkat internet dan perlengkapan pendukung, termasuk satu unit perangkat internet Starlink, modem Starlink Gen3-V4, MikroTik RouterBoard, router, inverter, baterai, serta ratusan lembar voucher internet untuk dirampas dan dimusnahkan.
Jaksa juga memasukkan perangkat router dan converter yang disita dari dua pihak lain, yakni Anita Kristiani dan Cici Monalisa Malayu, dalam daftar barang bukti yang diminta dirampas untuk dimusnahkan.
JPU turut meminta majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000. SIdang akan dilanjut dengan agenda pledoi pada Senin (12/10/2026 mendatang.
Yogi sendiri harus berurusan dengan hukum, karena menjual kembali layanan internet Starlink.
Yogi didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 36 tahun 199 tentang Telekomunikasi. Perkara terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Kasus bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.
Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.
Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan inilah, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.
Perusahaan tersebut resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan.
Pada 2 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 JUli 2026.
(/)
