Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh warga yang berusia 17 tahun ke atas. KTP atau identitas diri ini selain sebagai pengenal, juga berfungsi untuk syarat administrasi lainnya, mulai dari melamar pekerjaan, urusan medis, jalan-jalan, sekolah, bayar pajak dan berbagai kebutuhan lainnya.
Namun, ada kalanya KTP bisa rusak baik karena penyimpanan yang tak baik, terbakar atau kecelakaan. Tenang, bagi kamu yang KTP-nya rusak, bisa mengurus penggantinya ke Disdukcapil domisili Anda.
Baca juga: Urus e-KTP di Medan Bisa Hari Sabtu |
Cara mengurus ulang KTP yang rusak itu cukup mudah. Bisa dilakukan secara online atau manual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut cara mengurus KTP yang rusak di Disdukcapil:
1. Ganti KTP Rusak Secara Manual
- Persiapkan KTP yang rusak dan Kartu Keluarga (KK) yang difotokopi sebagai syarat pengurusan KTP rusak
- Datangi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan. Nantinya pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor camat.
- Datangi pihak kecamatan atau ke Disdukcapil Medan bagi yang berdomisili Kota Medan dengan menunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas yang segera diverifikasi
- Dalam mengurus KTP rusak tak perlu ambil sidik jari, tanda tangan ataupun foto terbaru. Hal ini karena seluruh data sudah tersimpan di sistem
- Setelah KTP selesai, pemilik KTP dapat mengambil secara langsung tanpa diwakilkan
2. Ganti KTP Rusak Secara Online
- Persiapkan dokumen seperti foto/scan KK, scan KTP lama atau yang asli
- Buka situs website Disdukcapil sesuai domisili atau dihttps://disdukcapil.pemkomedan.go.id/ untuk wilayah Medan
- Isi dan lengkapi formulir yang disediakan seperti isi NIK, KK, Nama Lengkap dan mengunggah dokumen
- Tunggu proses pengajuan ganti KTP yang dilakukan oleh petugas
- Jika sudah selesai, KTP dapat segera diambil di Disdukcapil
(dpw/dpw)