Seorang pria di Aceh berinisial WA dihukum kerja sosial selama 100 jam karena terbukti menelantarkan anak. WA menjalani hukuman di Masjid Jami' Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
WA menjalani hukuman hari ini dengan membersihkan tempat wudhu di masjid tersebut, Selasa (7/7/2026). Pelaksanaan hukuman ini diawasi jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh.
"Berdasarkan Pasal 87 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyelesaian perkara atas nama terpidana WA dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restorative (restorative justice) yang mana terlebih dahulu adanya kesepakatan dengan korban," kata Kajari Banda Aceh Bobbi Sandri kepada wartawan.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 85 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan pidana kerja sosial selama 100 jam di masjid tersebut. Hukuman dilaksanakan dengan ketentuan lima jam perhari dalam jangka waktu 10 hari perbulan.
"Pelaksanaan eksekusi pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana kerja sosial pertama yang dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak berlakunya UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (Pasal 85) Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelasnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis WA, seorang ayah yang didakwa menelantarkan anak kandung dengan hukuman pidana kerja sosial selama 100 jam. Putusan itu diketuk Majelis Hakim yang terdiri dari Fauzi selaku Hakim Ketua, dengan anggota Said Hamrizal Zulfi, dan Annisa Sitawati.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Gempa M 4,4 Guncang Subulussalam Malam ini |
Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"
(agse/nkm)