Kurir Sabu 10 Kg Jaringan Aceh-Palembang Divonis Bui Seumur Hidup

Kurir Sabu 10 Kg Jaringan Aceh-Palembang Divonis Bui Seumur Hidup

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 15 Apr 2026 19:19 WIB
Foto : Sidang putusan diikuti terdakwa secara online dan berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/4/2026)
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Sidang putusan diikuti terdakwa secara online dan berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/4/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Seorang kurir sabu seberat 10 kilogram, Redi Mawardi (39) divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Redi terbukti membawa 10 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang.

Menurut hakim, terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan KUHP terbaru.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Redi Mawardi oleh karena itu pidana seumur hidup," ucap majelis hakim diketuai oleh Muhammad Kasim, sidang diikuti terdakwa secara online dan offline di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan (PN), Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang dijatuhi hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan. Sebelumnya JPU menuntut Redi Mawardi hukuman mati.

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memerangi dan memberantas narkoba. Lalu, hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan-Lubuk Pakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu.

Hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan analisis teknologi informasi dan investigasi lapangan, aparat kepolisian kemudian mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas di Sumatera Utara menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza.

Tim Polda Sumut akhirnya melakukan penyelidikan ke wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.

Ketika dilakukan penindakan, Redi yang berada di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Ia kemudian mengakui bahwa sabu tersebut berada di dalam mobil.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan koper berwarna biru di kursi belakang yang berisi 10 paket sabu dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang.

Dalam persidangan, diketahui Redi dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Palembang. Sementara Saiful Bahri dijanjikan bayaran Rp100 juta untuk perannya dalam pengiriman barang haram tersebut.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads