Jaksa Banding Vonis 15 Tahun Nelayan Aceh Kasus Peredaran Kokain 1 Kg

Jaksa Banding Vonis 15 Tahun Nelayan Aceh Kasus Peredaran Kokain 1 Kg

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 29 Mei 2026 20:00 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra
Medan -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap vonis yang dijatuhi kepada Muhammad Yasir Als Umar kasus peredaran kokain 1 Kg. Hakim memvonis terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Hal tersebut diketahui dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan yang dilihat, Jumat (29/5/2026).

"Tanggal permohonan banding Senin (25/5/2026), terbanding (penuntut umum 1) Indra Zama Chsyari, terbanding (penuntut umum ll) Sinta Ayu Lestari. Pembanding (terdakwa) Muhammad Yasir Als Umar," dilihat dari SIPP PN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa merupakan nelayan asal Aceh yang berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram.

JPU menuntut terdakwa 16 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 190 hari penjara.

ADVERTISEMENT

Vonis yang dijatuhi hakim Pengadilan Negeri Medan lebih rendah, yakni selama 15 tahun penjara dan denda 200 juta, dengan ketentuan apabila dalam 3 tahun denda tidak dilunasi, harta disita, apabila tidak mencukupi diganti kurungan 100 hari.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Yasir alias Umar oleh karena itu selama 15 tahun penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Monita Honeisty Br Sitorus di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2026) malam.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 3 tahun tidak dilunasi, harta disita untuk menutupi denda, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan 100 hari.

Menurut hakim, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam kasus ini, ada dua terdakwa yakni Muhammad Yasir Als Umar dan Sarboini Als Boy divonis 15 tahun penjara, denda 200 juta subsider 100 hari kurungan. Meskipun seperti itu, jaksa hanya mengajukan banding terhadap Yasir.

Dalam dakwaan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lain, Munizar alias Munir dan Baharuddin pada 1 April 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diperoleh dari Laudin (DPO) yang masih satu jaringan dengan para terdakwa.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Sarboini setelah polisi menerima informasi dari seorang informan. Petugas lalu melakukan penyamaran dengan metode undercover buy untuk mengungkap jaringan tersebut.

Saat dihubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli, Sarboini mengaku akan berkoordinasi dengan rekannya. Sehari kemudian, ia memastikan barang tersedia dan mengatur pertemuan di kawasan Simpang Opak, Seruway, Aceh Tamiang.

Setelah itu, pada 5 Agustus 2025 petugas bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh wilayah Aceh Tamiang. Dari sana, mereka kemudian bertemu Muhammad Yasir di Jalan Seruway.

Dalam pertemuan tersebut, Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) untuk memastikan harga kokain yang ditawarkan sebesar Rp 160 juta.

Sekira 15 menit kemudian, para terdakwa bersama petugas menuju kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway, untuk bertemu Daus. Rencananya, transaksi dilakukan di pinggir sungai.

Namun situasi berubah ketika Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa. Sarboini dan Daus mulai mencurigai petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Keduanya kemudian nekat melompat ke sungai untuk melarikan diri. Sarboini berhasil ditangkap, sementara Daus berhasil kabur dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kokain seberat 1 kilogram serta satu unit iPhone milik Muhammad Yasir. Sementara ponsel Oppo milik Sarboini dilaporkan hilang terbawa arus sungai saat pelarian.

Kedua terdakwa mengaku kokain tersebut diperoleh dari Daus untuk dijual kembali dengan imbalan Rp 10 juta.

Kedua tersangka tersebut ditangkap personel Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Dari penangkapan itu, polisi menyita 170 gram kokain yang dibungkus plastik hitam.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Kokain, 1 WN Australia Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads