Ditangkap Bareng Wanita di Hotel, Orang Dekat Pimpinan DPRA Diserahkan ke Jaksa

Aceh

Ditangkap Bareng Wanita di Hotel, Orang Dekat Pimpinan DPRA Diserahkan ke Jaksa

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 25 Jun 2026 19:20 WIB
Pasangan diduga mesum di Banda Aceh saat diserahkan ke jaksa
Pasangan diduga mesum di Banda Aceh saat diserahkan ke jaksa (Foto: Kejari Banda Aceh)
Banda Aceh -

Seorang pria berinisial YS ditangkap polisi syariah Kota Banda Aceh saat tengah berduaan dengan perempuan ND di kamar salah satu hotel. Kedua tersangka saat ini telah diserahkan ke jaksa dan segera menjalani persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri mengatakan, penuntut umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) Kota Banda Aceh. YS dan ND akan ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar selama 15 hari dimulai dari tanggal 25 Juni sampai 9 Juli.

"Keduanya disangka melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (jarimah Khalwat Jo Ikhtilath) dengan ancaman uqubat tazir utama berupa cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan," kata Bobbi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Mahkamah Syariah Banda Aceh guna dilakukan proses penuntutan. Kasus yang menjerat keduanya terjadi di salah satu hotel di Banda Aceh, Minggu (24/5) dinihari.

YS dan ND diciduk polisi syariah di kamar 708 hotel tersebut. Keduanya bukan suami istri dan bermesraan atas dasar kerelaan keduanya.

ADVERTISEMENT

"Bahwa dengan adanya peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat pada umumnya, dan pengelola usaha penginapan khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Hukum Syariat Islam yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh," jelas Bobbi.

Sebelumnya, seorang pria berinisial YS ditangkap polisi syariah Kota Banda Aceh saat tengah berduaan dengan perempuan ND di kamar salah satu hotel. YS diketahui merupakan orang dekat salah satu pimpinan DPR Aceh.

YS dan ND ditangkap tim terpadu saat menggelar razia ke hotel-hotel di Banda Aceh. Usai diamankan, keduanya dibawa ke kantor polisi syariah di kompleks Balai Kota untuk menjalani pemeriksaan.

"YS dan ND sudah tersangka dan kita lakukan penahanan sesuai aturan yang berlaku," kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan, Jumat (5/6).

Menurutnya, pihak keluarga dan rekan kerja tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan. Setelah syarat terpenuhi, penyidik mengabulkan permohonannya sehingga keduanya dikeluarkan dari tahanan.

Penyidik mewajibkan penjamin menghadirkan kembali tersangka ketika dibutuhkan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka namun keduanya tidak hadir ke kantor polisi syariah.

Rizal menjelaskan, pihaknya melakukan pencarian dan kembali memanggil kedua tersangka lewat panggilan kedua. YS dan ND akhirnya diserahkan pihak keluarga dinihari tadi.

"Keduanya sedang kita periksa dan status penangguhan penahanan telah gugur," jelasnya.



(agse/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads