7 Polisi Dipatsus
Para oknum polisi itu pun diproses dan diletakkan di penempatan khusus (patsus). Selain itu, mereka juga dimutasi ke Yanma Polda Sumut.
"Tujuh oknum anggota Polri dimutasi ke Yanma Polda," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (30/12).
Hadi mengatakan ketujuh personel itu tengah menjalani proses pemeriksaan di Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut. Jika nantinya terbukti melanggar, kata Hadi, akan ada sanksi yang berikan kepada para personel itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketujuhnya dilakukan patsus dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan di Propam Polda dan Ditreskrimum. Komitmen pimpinan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik, hingga sanksi PTDH jika terbukti bersalah," jelasnya.
Disidang Etik
Polda Sumut pun melakukan sidang kode etik terhadap tujuh personel Polrestabes Medan itu. Dari tujuh personel itu, tiga di antaranya dipecat.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon memerinci tiga personel polisi yang dipecat itu adalah Ipda ID, Brigadir FY, dan Briptu DA.
"Dari hasil sidang, tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Siti, Senin (3/2/2025).
Selain dipecat, ketiganya juga harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Atas putusan ini, kata Siti, ketiganya mengajukan banding.
Sementara untuk empat anggota polisi lainnya, Siti menyebut keempatnya dijatuhi sanksi demosi dengan masa yang bervariasi. Keempatnya adalah Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigadir BP.
"Keempatnya dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir perbuatan tersebut. Siti menyampaikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan personel polisi akan diproses.
"Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik dan disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan," tegasnya.
Simak Video "Video: Viral Pria di Deli Serdang Beli Sekarung Beras Pakai Ijazah SD"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)