Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melaporkan Plt Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Rasyid Assaf Dongoran ke Bawaslu Sumut karena diduga mengintimidasi kepala sekolah (kepsek) agar memilih calon tertentu di Pilkada serentak. Rasyid mengatakan rekaman suaranya yang beredar itu hanya guyonan.
Rasyid membantah jika rekaman suara yang beredar itu merupakan rekaman saat dirinya melakukan pertemuan bersama kepsek dan pejabat di Pemkab Tapsel. Rekaman suara itu diambil tanpa izin saat dirinya bertemu dengan beberapa orang.
"Saya nyatakan dan ternyata bukan suara yang dilakukan pada waktu rapat para Kepala Sekolah se-Tapsel dan bukan pula suara yang diucapkan pada rapat para pejabat di lingkup Pemkab Tapsel. Faktanya, isi rekaman suara tersebut merupakan perbincangan guyonan atau dalam istilah lokal 'kombur malotup',"kata Rasyid Assaf Dongoran, Minggu (17/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekaman suara itu diambil di sebuah pondok di kolam ikan di luar jam kerja, tepatnya pada Minggu (3/11). Saat itu, Rasyid bersama 5 orang lainnya disebut sedang berguyon.
"Bincang Lopo atau Kombur Malotup dan bukan pertemuan formal adalah sesi guyonan yang sering sekali perbincangan non formal ini berisikan candaaan dan permainan kata," ucapnya.
Menurut Rasyid, perbincangan dalam 'kombur malotup' kerap berisikan informasi yang belum tentu benar. Apalagi menurutnya rekaman yang beredar hanya sebagian saja, padahal mereka berbincang sekitar 2 jam lebih.
"Sedangkan dari rekaman suara, 'kombur malotup' hari minggu di pondok kebun itu, terekam sebagian saja, kami berbincang 2 jam lebih, saya dapat info bahwa rekaman mereka dipotong hanya 45 menit saja, tidak terdengar pembuka dan tidak terdengar penutup 'kombur malotup' ala guyonan," ujarnya.
Rasyid mengaku kaget percakapan mereka saat itu direkam dan disebarluaskan oleh Bangun Siregar yang merupakan tim sukses 02. Apalagi menurut Rasyid, dirinyalah yang mengajak pertemuan saat itu melalui WhatsApp Grup dan Bangun Siregar saat itu membalas siap datang.
"Maka ini aneh. Karena, saya tahu betul bahwa beliau (Bangun Siregar) adalah seorang Pengacara dan diyakini tahu betul bahwa, merekam dan memperdengarkan perbincangan di ruang privat atau non publik, apalagi perbincangan guyonan ala Kombur Malotup di hari Minggu atau waktu non kerja, merupakan perbuatan melawan hukum," ucapnya.
Politisi Golkar ini juga membantah soal pertemuan kepsek se-Tapsel pada Kamis (31/10) di Kantor Pemkab Tapsel jika dirinya mengintimidasi kepsek untuk memilih calon tertentu. Rasyid menuturkan jika Syahrul Pasaribu menjadi narasumber tunggal dengan kapasitas sebagai mantan Bupati Tapsel dan Syahrul disebut tidak masuk dalam tim sukses Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbudin Ritonga.
"Narasumber tunggal adalah Pak Syahrul M Pasaribu dalam kapasitas mantan bupati, menurut saya sukses membawa Tapsel 10 tahun dan kami sudah cek, didaftar TS 01, tidak ada nama Pak Syahrul sebagai TS. Beliau presentasi tentang pendidikan dan generasi emas 2045, penekanan tentang leadership dalam penjelasan beliau, sekalipun ada landasan rujukan pada slide presentasi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melaporkan Plt Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Rasyid Assaf Dongoran ke Bawaslu Sumut. Laporan itu terkait dugaan Rasyid mengintimidasi kepala sekolah (kepsek) untuk mendukung salah satu calon.
"Tim Hukum Edy-Hasan diwakili saudara Asrul melaporkan Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Selatan," kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance, usai membuat laporan di Bawaslu Sumut, Kamis (14/11).
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video Momen Edy Rahmayadi Juga Diserang Seusai Debat Pilgub Sumut"
[Gambas:Video 20detik]