Bawaslu Sumut Kaji Laporan Tim Edy soal Plt Bupati Tapsel Intimidasi Kepsek

Bawaslu Sumut Kaji Laporan Tim Edy soal Plt Bupati Tapsel Intimidasi Kepsek

N - detikSumut
Kamis, 14 Nov 2024 17:15 WIB
Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis
Foto: Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melaporkan Plt Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Rasyid Assaf Dongoran ke Bawaslu Sumut karena diduga mengintimidasi kepala sekolah (kepsek) untuk mendukung salah satu calon. Bawaslu Sumut bakal melakukan kajian atas laporan tersebut.

"Tentu ini merupakan dugaan awal ya yang akan dikaji oleh para pimpinan daripada Bawaslu Sumatera, jadi laporan ini akan dilakukan pleno oleh para pimpinan Bawaslu Sumatera Utara terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan, nanti di dalam rapat tersebut itu akan dikaji apakah dia memenuhi syarat formil maupun materiil," kata Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis, Kamis (14/11/2024).

Jika nantinya laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil, maka pihaknya bakal mengklasifikasikannya apakah pelanggaran pidana atau administrasi. Jika pelanggaran pidana, maka Bawaslu Sumut bakal meneruskannya ke Gakkumdu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bilamana dia nanti memenuhi laporan tersebut baik secara formil maupun materiil, bila ada dia terindikasi dia secara pidana maka dia akan diteruskan ke Gakkumdu dan bila mana ini merupakan dugaan pelanggaran administrasi ini akan dilaksanakan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Aswin menjelaskan jika seandainya sesuai dengan dugaan pelapor, maka itu merupakan suatu pelanggaran. Sebab, ASN termasuk pejabat daerah tidak boleh berpihak ke salah satu pasangan calon saat melakukan tugasnya.

ADVERTISEMENT

"Seandainya dugaan daripada pelapor ini tentu ini merupakan suatu pelanggaran, sesuai dengan ketentuan dimana ASN harus bersikap netral ataupun pejabat yang melakukan tugasnya tidak boleh menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu calon dalam pelaksanaan Pilkada," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melaporkan Plt Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Rasyid Assaf Dongoran kd Bawaslu Sumut. Laporan itu terkait dugaan Rasyid mengintimidasi kepala sekolah (kepsek) untuk mendukung salah satu calon.

"Tim Hukum Edy-Hasan diwakili saudara Asrul melaporkan Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Selatan," kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance, usai membuat laporan di Bawaslu Sumut, Kamis (14/11).

Yance menjelaskan jika mereka menerima rekaman soal Rasyid yang mengaku mengintimidasi kepsek menggunakan Kanit Tipikor Polres Tapsel. Selain itu, pihaknya juga membawa salah satu ASN yang menghadiri pertemuan kepsek se Tapsel pada Kamis (31/10) di Kantor Pemkab Tapsel itu.

"Laporan kami, kami menerima informasi dan rekaman voice dan itu beredar di TikTok semua dan relawan Edy-Hasan yang ada di Tapanuli Selatan, kemudian kami melakukan kajian secara metode hukum bagaimana ini bisa menjadi laporan yang valid nanti di Bawaslu, dan kami mencari orang yang membuat rekaman voice di TikTok itu, kami ketemu, ini rupanya ada Pak Bangun," jelasnya.

"Rupanya ada pertemuan guru se-Kabupaten Tapanuli Selatan, di dalam pertemuan itu Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Selatan ini melakukan pengancaman dan intimidasi kepada guru itu semua, dia sampaikan secara tegas dan lugas bahwasanya apabila ada keberpihakan atau para guru ini tidak mau mendukung pasangan calon ini maka akan menjadi masalah, bahkan di situ dia menunjuk, ini ada Kanit Tipikor daripada Polres Tapanuli Selatan, dia ingatkan kepada kanit ini kalau ini bermasalah semua kita tahu ini jumlahnya nggak lebih dari 360 orang, semua pasti bermasalah," imbuhnya.




(afb/afb)


Hide Ads