Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan dua pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh pada November mendatang. Keduanya merupakan calon yang mendaftar ketika proses pendaftaran dibuka.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang digelar KIP Aceh, Minggu (22/9/2024). Kedua pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil dan Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dekfad.
"Semua sudah memenuhi syarat. Jadi kita menetapkan dua pasangan calon, yaitu berdasarkan nomor urut pendaftaran Pak Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dan kedua Pak Muzakir Manaf dan Pak Fadhlullah," kata Ketua KIP Aceh Saiful Bismi kepada wartawan.
Menurutnya, KIP Aceh akan melakukan penarikan nomor urut pasangan calon pada Senin (23/9) besok pagi. KIP Aceh akan menggodok mekanisme pengundian nomor urut calon.
"Pengundian nomor urut pasangan calon gubernur Aceh dan wakil gubernur akan kita gelar besok pukul 10.00 WIB di Hotel The Pade," jelas Saiful.
Diketahui, pasangan Bustami-Fadhil diusung Koalisi Harapan Baru yang terdiri dari partai politik nasional dan lokal yakni Partai NasDem, Golkar, PAN, Partai Adil Sejahtera (PAS), PDA, Gelora, PKN, Partai Gabthat dan Partai Buruh. Koalisi ini memiliki 29 kursi di DPR Aceh.
Sementara pasangan Mualem-Dekfad diusung koalisi partai nasional dan lokal yaitu Partai Aceh, Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, PPP, PSI, Partai Ummat, Partai Nanggroe Aceh, PDI-P, Garuda. Koalisi ini memiliki 52 dari 81 kursi di DPR Aceh.
Simak Video "Video: Panglima Kerahkan 169.369 Prajurit Amankan Pilkada 2024"
(afb/afb)