Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya mengubah keputusan terkait pasangan calon (Paslon) Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Ketua KIP Aceh Saiful Bismi buka suara terkait alasan perubahan tersebut.
"Kemarin kami mengacu kepada Qanun Nomor 12 tahun 2016 dan juga keputusan nomor 17. Nah ini kita sudah melakukan perubahan terhadap keputusan itu dengan mengacu kepada Qanun Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016," kata Saiful kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (22/9/2024).
Menurutnya, dalam Qanun Nomor 7 disebutkan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki tidak ditandatangani di depan DPRA. Alasan itulah yang kemudian membuat KIP memutuskan pasangan calon Bustami dan Syech Fadhil dinyatakan memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saiful juga menjelaskan alasan sebelumnya KIP mengacu pada Qanun Nomor 12 tahun 2016. Menurutnya, komisioner KIP Aceh baru mendapatkan konfirmasi terkait keberadaan Qanun Nomor 7 pada 12 September lalu.
"Kami mendapatkan konfirmasi sekitar tanggal 12 dan itu melalui surat. Itupun bukan menyatakan bahwa qanun tersebut berlaku cuma mengirimkan dokumen qanun. Jadi kami juga menyurati DPRA terkait pemberlakuan qanun tersebut," ujar Saiful.
Selain itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin juga mengirimkan surat PL.02.2-SD/06/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh kepada Ketua KIP Aceh pada Sabtu 21 September kemarin. Ketua KPU menyebutkan, penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan DPR Aceh tidak berlaku lagi karena Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 sudah mengalami perubahan.
Diketahui, KIP Aceh sempat menyatakan pasangan calon (Paslon) Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil tidak memenuhi syarat (TMS). Namun keputusan itu berubah dan paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Kami sudah memutuskan terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi calon atas nama pak Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi di mana berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa Pak Bustami Hamzah dan Pak Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat," kata Saiful kepada wartawan.
Sebelumnya, surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon pasangan calon gubernur Aceh dan calon wakil gubernur Aceh beredar. Dalam surat itu disebut paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil tidak memenuhi syarat.
detikSumut memperoleh salinan surat tersebut dari tim paslon Bustami-Syech Fadhil, Minggu (22/9/2024). Surat tersebut diteken ketua, wakil ketua dan anggota KIP Aceh serta terdapat stempel KIP Aceh.
Dalam surat disebutkan, KIP Aceh telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon atas nama Bustami dan Fadhil Rahmi pada Sabtu (21/9) kemarin. Pasangan itu diusung lima partai politik lokal dan nasional dengan jumlah kursi di DPR Aceh 29 kursi.
"Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana terlampir, maka dokumen persyaratan calon gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat, dokumen persyaratan calon wakil gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat," bunyi surat tersebut.
Pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan surat pernyataan bersedia menjalankan MoU Helsinki di depan DPR Aceh. Sementara dokumen lain berstatus benar.
(agse/afb)