Bawaslu: KPU Tapsel Lakukan Pelanggaran Administrasi soal Ganti Wakil Dolly

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Bawaslu: KPU Tapsel Lakukan Pelanggaran Administrasi soal Ganti Wakil Dolly

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 20 Sep 2024 17:45 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Foto: Zunita Putri/detikcom
Tapanuli Selatan -

Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyatakan jika KPU Tapsel telah melakukan pelanggaran administrasi karena menerima pergantian wakil bacalon Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu. Awalnya wakil Dolly adalah Ahmad Buchori, kemudian diganti menjadi Parulian Nasution.

Hal itu diketahui dari surat Bawaslu Tapsel bernomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 yang ditujukan kepada KPU Tapsel. Surat tersebut meneruskan hasil rapat pleno Bawaslu Tapsel atas laporan nomor: 024/REG/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024.

Bawaslu menilai jika KPU Tapsel melakukan pelanggaran administrasi pemilihan karena menerima pergantian wakil Dolly tersebut. KPU Tapsel dinilai melanggar Pasal 126 dan Pasal 14 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, serta surat dinas KPU nomor: 1998/PL.2/SD/05/2024 tertanggal 8 September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tapsel Vernando M Aruan membenarkan soal putusan Bawaslu terpilih. Keputusan tersebut diambil setelah adanya laporan masuk ke Bawaslu Tapsel.

"Ya benar Bawaslu Tapsel mengeluarkan keputusan setelah adanya laporan yang masuk perihal pergantian calon Bupati Tapsel," kata Vernando M Aruan saat dihubungi, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENT

Setelah menemukan adanya pelanggaran administrasi, Bawaslu merekomendasikan agar KPU Tapsel menjalankan tahapan sesuai aturan. Yakni sesuai Pasal 14 Ayat 2 huruf e, Pasal 110, dan Pasal 126 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Merekomendasikan agar KPU menjalankan aturan sesuai dengan aturan yang ada," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bacalon Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mengganti wakilnya di Pilkada Tapsel 2024. Awalnya wakil Dolly adalah Ahmad Buchori, kini diganti oleh Parulian Nasution.

Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar membenarkan soal pergantian wakil Dolly itu. Dolly-Parulian mendatangi Kantor KPU Tapsel tadi malam sekitar pukul 23.20 WIB untuk mengajukan berkas pergantian.

"Iya (Dolly mengganti wakil dari Buchori menjadi Parulian), jam 23.20 WIB," kata Zulhajji Siregar saat dihubungi, Senin (9/9).

Ahmad Buchori sendiri tidak ikut menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal KPU. Buchori diketahui sedang sakit.

"Ya, beliau (Ahmad Buchori) tidak hadir," kata Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar kepada detikSumut, Rabu (4/9).

Zulhajji menyebutkan jika Buchori telah memberitahu KPU Tapsel jika tidak bisa hadir. Buchori disebut sedang menjalani pengobatan.

"Ada (diberitahu KPU Tapsel), beliau lagi sedang berobat," ucapnya.




(dhm/dhm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads