MK Bolehkan Kampanye Pilkada di Kampus

MK Bolehkan Kampanye Pilkada di Kampus

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 20 Agu 2024 18:32 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Kampanye Pilkada kini diperbolehkan dilakukan di kampus. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mahasiswa UI terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi.

Gugatan itu diajukan oleh dua orang mahasiswa UI, yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Sidang putusan perkara nomor 69/PUUXXII/2024 itu digelar di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).

"Berkenaan dengan 'larangan menggunakan tempat pendidikan' yang diatur dalam Pas 280 ayat 1 huruf h UU 7/2017, Mahkamah telah mengecualikan larangan bagi tempat pendidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023, kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilihan umum," kata hakim MK M Guntur Hamzah di persidangan dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyebut, pengecualian larangan kampanye di kampus tersebut dimaksudkan agar civitas akademika diberi kesempatan untuk menjadi lokomotif penyelenggaraan kampanye.

Selain itu, dengan dibolehkannya kampanye di kampus, dapat membuka kesempatan kampanye dialogis yang lebih konstruktif di tempat berkumpulnya pemilih pemula dan pemilih kritis.

ADVERTISEMENT

"Pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi selain dimaksudkan memberikan kesempatan kepada civitas akademika untuk menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye pemilihan umum untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh masing-masing calon dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon. Selain tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis, mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi yang berarti membuka kesempatan dilakukan kampanye dialogis secara lebih konstruktif yang pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat," ujar hakim.

MK menegaskan frasa 'tempat pendidikan' dalam Pasal 69 huruf i UU No 1 tahun 2015 tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi kampus yang mendapat izin dari penanggung jawab dan hadir tanpa atribut kampanye. Hakim menyatakan alasan Pemohon beralasan menurut hukum.

"Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Suhartoyo.

"Menyatakan frasa 'tempat pendidikan' dalam norma Pasal 69 huruf i UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 23, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 5588) bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," tambah hakim.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads