Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) menjadi dokumen penting bagi para pelaku usaha. Sertifikat ini digunakan sebagai bentuk pemenuhan syarat dan standar keamanan dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
SPP-IRT ini biasanya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, kini pelaku usaha dipermudah dengan dapat mendaftar melalui One Single Submission (OSS).
Nah, bagi detikkers perlu memahami kategori pangan yang didaftarkan SPP-IRT, diantaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
• Pangan yang dikemas dan berlabel
• Pangan hasil produksi dalam Negeri
• Masa simpan lebih dari tujuh hari di suhu ruang
• Pangan olahan kering
Setelah detikkers memenuhi kategori tersebut, berikut cara untuk mendaftar SPP-IRT secara online lewat OSS:
• Login ke sistem OSS atau dapat datang langsung DPMPTSL di daerah masing-masing
• Pelaku usaha dapat menginput kelengkapan data di OSS agar mendapat NIB
• Pelaku usaha membuat permohonan perizinan berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk SPP-IRT di OSS
• Setelah itu, pelaku usaha dapat klik link pemenuhan komitmen di OSS dan kemudian diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id dalam pengajuan produk baru
• Pelaku usaha tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Namun, bila data NIB tersebut belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id maka wajib untuk melengkapi terlebih dahulu
• Setelah itu, pelaku usaha dapat menginput data produk, unggah foto rancangan label dan foto pernyataan komitmen yang sudah ditandatangani
• Permohonan SPP-IRT secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan Nomor P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha
• Dalam waktu 1 hari SPP-IRT sudah dapat diterbitkan
(bpa/bpa)