Mantan bendahara BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah, Handriyatul Akhbar dituntut 3 tahun penjara. Menurut jaksa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 268 juta.
"Mengadili, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Handriyatul Akhbar selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan penjara," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabang Kejari Labuhan Deli, Andrew di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/10/2026) sore.
Selain Akhbar, ada dua terdakwa lainnya yakni Bambang dan Rino Tasri, yang dituntut masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsdier 50 hari kurungan. Keduanya merupakan operator sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim Ketua Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk memberikan pembelaan atau pleidoi di sidang pekan depan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa para terdakwa diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan kwitansi dan bon. Bahkan, faktur pengadaan barang maupun jasa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jaksa menyebut sekolah masih melakukan pungutan biaya ujian dan kegiatan ekstrakurikuler kepada siswa, padahal pembiayaan kegiatan tersebut telah dialokasikan melalui dana BOS.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha & Partners, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 268.232.700 (Rp268 juta).
Nilai tersebut terdiri dari pembayaran honor guru fiktif Rp 41,26 juta, mark up gaji guru Rp 28,64 juta, klaim dana BOS atas siswa fiktif Rp 27,24 juta, pengadaan barang dan jasa fiktif Rp 144,76 juta, pungutan uang ujian Rp 9,87 juta, serta pungutan biaya ekstrakurikuler Rp 16,45 juta.
