Seorang ibu rumah tangga bernama Nurheni Br Ginting (42) divonis selama 10 bulan penjara. Menurut hakim, warga Sukarame, Deli Serdang ini, terbukti bersalah menjadi kasir judi tembak ikan.
Dalam amar putusannya, terdakwa melanggar surat dakwaan alternatif kesatu Pasal 426 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," ucap Majelis Hakim Ketua Muhammad Kasim di ruangan Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas perjudian.
"Sementara hal yang meringankan Nurheni belum pernah dihukum," imbuh hakim.
Sebelum menutup persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan untuk pikir- pikir selama 7 hari kedepan, menerima putusan atau banding.
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, yang sebelumnya meminta kepada hakim agar terdakwa dihukum 10 bulan penjara
Dalam dakwaan, kasus berawal pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, anggota Kepolisian Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya permainan judi jenis tembak ikan-ikan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan tepatnya di depan Hotel Bogenvile III.
Setelah itu, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan ketika sampai dilokasi memantau di depan Hotel Bogenvile III tempat permainan judi jenis ikan. Lalu tim melihat terdakwa Nurheni Br Ginting bersama dengan Victor Salomo Barus (berkas terpisah) sedang berada di lokasi permainan judi tersebut.
Akhirnya, tim kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Victor Salomo Barus bersama dengan Nurheni Br Ginting. Saat itu, ditemukan 1 unit meja mesin ikan-ikan, uang sebesar Rp50 ribu, 1 buah buku rekapan uang keluar masuk, 1 unit chips mesin dan 1 unit handpone Samsung warna hitam.
Saat diintrogasi, Nurheni mengakui bekerja sebagai kasir atau operator mesin judi tembak ikan-ikan. Ia berperan sebagai penjaga untuk mengisi poin mesin game yang diupah perharinya sebesar Rp200 ribu.
Sebelum dilakukan penangkapan, Viktor Salomo Barus telah membeli poin jackpot sebesar Rp50 ribu kepada Nurheni. Ia dan barang bukti pun dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses hukum.
