Setubuhi Remaja 17 Tahun di Hotel, Pria di Sumsel Ditangkap

Regional

Setubuhi Remaja 17 Tahun di Hotel, Pria di Sumsel Ditangkap

Welly Jasrial Tanjung - detikSumut
Rabu, 28 Okt 2026 02:01 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Palembang -

Pria inisial AW (29) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi dugaan persetubuhan terhadap remaja berusia 17 tahun. Pelaku kini sudah ditahan.

Melansir detikSumbagsel, pelaku ditangkap di rumahnya Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, pada Sabtu (24/10/2026). Dia ditangkap usai polisi menerima laporan dari orang tua korban berinisial MF (47) yang melapor ke Polrestabes Palembang.

"Benar, setelah menerima laporan orang tua korban terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak, anggota Satreskrim Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, Senin (26/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Kamis (6/8/2026).

ADVERTISEMENT

Awalnya, AW diduga menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengajaknya berenang di hotel tersebut. Korban selanjutnya pergi bersama adiknya dengan dijemput pelaku menggunakan sepeda motor.

Setelah berenang, korban dan pelaku sempat beraktivitas di luar hotel. Keduanya kemudian kembali ke hotel pada malam hari. Di dalam kamar, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban dan merekam peristiwa itu.

Kepada polisi, kata Jedi, AW mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

"Setelah diamankan dan diperiksa penyidik Unit PPA, pelaku mengakui perbuatannya. Anggota juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan surat visum," ujarnya.

Atas perbuatannya, AW terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



(dhm/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads