Wanita Curi Emas Lansia Modus Jadi Dukun di Samosir Dituntut 2 Tahun Bui

Wanita Curi Emas Lansia Modus Jadi Dukun di Samosir Dituntut 2 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 27 Okt 2026 21:40 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: iStock
Samosir -

Mardiana Pasaribu (32) disidang karena mencuri emas dan uang lansia seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Minar Sinaga (76) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Mardiana dituntut 2 tahun penjara.

Untuk diketahui, peristiwa itu tepatnya terjadi di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan, 30 Mei 2026.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mardiana Pasaribu selama 2 tahun," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Balige, Selasa (27/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pencurian sebagaimana dalam dakwaan subsidair kesatu JPU, yakni Pasal 477 Ayat (1) KUHPidana. Sementara sidang putusan kasus ini rencananya akan digelar pekan ini.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengatakan bahwa antara korban dan pelaku berteman.

ADVERTISEMENT

"Korban dan pelaku MP sebelumnya berteman karena sama-sama berjualan di Onan Balige," kata Edward, Minggu (7/6).

Edward menyebut aksi ini dilakukan MP bersama adiknya, IGP (20). Para pelaku, kata Edward, memiliki utang kepada korban. Lalu, pada 30 Mei 2026 itu, korban menyuruh para pelaku datang ke rumahnya untuk membayar utangnya.

Namun, keduanya belum memiliki uang. Alhasil, kedua pelaku menyusun rencana untuk menipu korban dan mengambil barang berharga korban.

Caranya, pelaku menghubungi korban melalui telepon dengan mengaku-ngaku sebagai dukun yang bisa mengembalikan uang korban yang sebelumnya hilang pada tahun 2025. Syaratnya, korban harus meletakkan uang dan perhiasannya di rak piring.

Korban yang sudah tua pun percaya dan menuruti permintaan orang yang meneleponnya itu tanpa sadar bahwa pelaku telah menipunya.

Kemudian, kata Edward, kedua pelaku pun menuju rumah korban dan bertemu dengan korban untuk membahas utang itu. Saat korban lengah, para pelaku mengambil tas berisi uang serta perhiasan yang berada di rak piring itu. Uang tunainya sekitar Rp 29 juta.

Pada hari yang sama, aksi para pelaku itu diketahui anak korban. Anak korban lalu mencari pelaku MP dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses hukum.

"Pelaku MP ditangkap oleh anak korban sesaat setelah kejadian dan diantar ke Polres," ujarnya.



(fnr/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads