2 Pria Aceh Didakwa Tampung Duit TPPU Narkoba Jaringan Ko Erwin

2 Pria Aceh Didakwa Tampung Duit TPPU Narkoba Jaringan Ko Erwin

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 26 Okt 2026 23:41 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Medan -

Teuku Zahrul Rahman dan Mukhtaruzza, warga Desa Meunasah Teungoh Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Aceh didakwa menampung uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Keduanya berperan sebagai penyedia rekening tampungan transaksi barang terlarang itu.

"Kasus berawal pada bulan Agustus 2025 ,Teuku Zahrul Rahman bertemu dengan Mukhtaruzza di warung kopi yang berada di daerah Lhok Nibong, Aceh Timur," dikutip dari Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10/2026).

Saat itu, Mukhtaruzza meminta Teuku Zahrul Rahman untuk membuka rekening BCA dan BRI atas nama Teuku sendiri yang akan dipergunakan oleh bosnya untuk keperluan impor sembako dan rokok. Ia menyetujui hal tersebut dan keduanya bersepakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Mukhtaruzza meminta Teuku berangkat menuju Kota Medan untuk membuka rekening BCA dan BRI. Lalu Mukhtaruzza mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta untuk ongkos dan menyerahkan 1 unit handphone baru kepada Teuku. Handphone tersebut akan digunakan untuk m-banking dari rekening BCA dan BRI itu.

Setibanya di Medan, pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Teuku pergi menuju ke bank BRI untuk membuat buku rekening tersebut dengan setoran awal Rp 1 juta, setelah itu ia kembali penginapan.

ADVERTISEMENT

Besoknya Teuku pergi ke bank BCA untuk membuka rekening di KCP Tomang Elok Jalan Taman Komplek Tomang Elok, kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Setelah urusan membuka buku rekening selesai atas namanya sendiri, Teuku kembali ke Aceh Timur. Setibanya di sana, ia pergi ke warung kopi menemui Mukhtaruzza dan menyerahkan kartu ATM, buku tabungan dan handphone yang sudah ada m-banking BCA dan BRI.

Mukhtaruzza memberikan uang kepada Teuku sebesar Rp1,5 juta. Lalu Mukhtaruzza menyerahkan kartu ATM, buku tabungan dan handphone kepada orang suruhannya bernama Muhammad HP di depan masjid Bairulrahim Lhok Nibong.

Kemudian pada tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Muhammad HP memerintahkan Mukhtaruzza agar menyuruh Teuku ke Medan untuk memindahkan uang dari rekening BCA ke rekening BRI dengan upah sebesar Rp1,5 juta.

Teuku langsung berangkat pada tanggal 31 Desember 2025 menuju kota Medan, setibanya ia pergi menuju ke BCA Tomang Elok, Medan. Teuku membuat kartu ATM baru agar bisa melakukan transfer setelah itu menemui petugas teller dan mengatakan akan mentransfer uang ke bank lain sebesar Rp1,9 miliar.

Kemudian teller tersebut meminta kartu ATM untuk proses pentransferan. Setelah bukti slip setoran tersebut diteruskan kepada Muhammad HP dan urusan selesai pada 1 Januari 2026, ia kembali pulang ke Aceh Timur.

Tidak berhenti disitu, Mukhtaruzza mendapat perintah lagi dari Muhammad untuk mentransfer uang Rp1,9 miliar. Kemudian Teuku melaksanakannya lagi sesuai perintah.

Lalu Teuku diperintahkan lagi berangkat ke Medan untuk mentransfer uang dari rekening BCA ke BRI sebesar Rp 2,5 miliar di BCA KCP Tomang Elok Kota Medan pada tanggal 9 Februari 2026. Kemudian ia mengirimkan bukti transfer ke Muhammad.

Setiap transaksi pemindahan dana, Teuku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta -1,5 juta dari terdakwa Mukhtaruzza.

Tidak menunggu lama, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sedang melakukan pengembangan penanganan perkara narkotika yang diduga dilakukan oleh Erwin Iskandar bin Iskandar (Alm) alias Koko Erwin.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana narkoba atas nama Teuku Zainul Rahman pada hari Rabu tanggal 15 April 2026. Ia diamankan dirumahnya di Dusun Masjid Kelurahan/Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, sekira pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, Mukhtaruza ditangkap di rumahnya di Dusun Silahturahim Kelurahan/Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah petugas melakukan interogasi, Teuku mengakui proses asal usul penerbitan rekening tersebut atas ajakan atau suruhan Mukhtaruzza.

Rekening tersebut dipergunakan untuk menampung pembayaran transaksi narkotika jenis sabu yang di transfer oleh saksi Andre Fernando Tjandra als Charlie als The Docktor.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa menampung hasil tindak pidana pencucian uang penjualan sabu dari jaringan Ko Erwin berkisar Rp 6,3 miliar.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 20 ayat (1) huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Atau subsider, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads