Ditangkap Usai Jarah Gudang Terbakar di Bengkulu, 12 Warga Akhirnya Minta Maaf

Regional

Ditangkap Usai Jarah Gudang Terbakar di Bengkulu, 12 Warga Akhirnya Minta Maaf

Hery Supandi - detikSumut
Minggu, 25 Okt 2026 17:30 WIB
ScreenshotTangkap layar video saat warga menjarah makanan ringan dari gudang yang terbakar di Bengkulu
Foto: Tangkap layar video saat warga menjarah makanan ringan dari gudang yang terbakar di Bengkulu. (dok. Istimewa/Tangkap Layar)
Bengkulu -

Viral video aksi belasan orang diduga menjarah makanan ringan dari gudang yang terbakar di Jalan Bumi Ayu Raya, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Sebanyak 12 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kemudian diamankan polisi dan akhirnya menyampaikan permintaan maaf.

Dilansir dari detikSumbagsel, para terduga pelaku diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Selebar.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan, belasan orang tersebut akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Dalam video yang beredar, mereka tampak berdiri di hadapan petugas kepolisian dan mengakui perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik barang serta pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Saya bersama 11 pelaku lainnya memohon dan meminta maaf pada korban karena kami telah mengambil makanan di tempat bapak yang sedang tertimpa musibah, kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut," kata salah seorang pelaku dalam videonya.

Sebelumnya peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekaman aksi sejumlah warga mengambil barang dari lokasi kebakaran tersebar di media sosial. Video itu pun mendapat beragam respons dari masyarakat.

Polisi bergerak setelah mengetahui adanya dugaan pengambilan barang dari lokasi kejadian. Sebanyak 12 orang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil barang milik korban maupun barang yang berada di lokasi kejadian tanpa izin.

Sebab, meski lokasi kebakaran telah ditinggalkan atau dalam kondisi berantakan, barang-barang yang berada di lokasi tetap memiliki pemilik dan tidak boleh diambil sembarangan.

Artikel iini telah tayang di detikSumbagsel, baca selengkapnya di sini



(mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads