Dua pentolan geng motor ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Salah satu pelaku masih berusia remaja.
"Keduanya ini, dari hasil pemeriksaan ternyata merupakan pentolan geng motor," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (25/10/2026).
Rafli memerinci kedua pelaku yang ditangkap adalah DC (25) dan KF (19). Penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi yang diterima petugas kepolisian terkait peredaran narkoba yang dilakukan para pelaku.
Lalu, polisi menyelidiki informasi tersebut dan mengamankan kedua pelaku di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (22/10). Saat itu, kedua pelaku diduga hendak mengedarkan narkoba. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 8 butir pil ekstasi.
"Dari pelaku kami sita 8 butir pil ekstasi," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rafli, kedua pelaku merupakan pentolan geng motor Gtarmy.Reborn16 dan sudah 4 kali tawuran dengan geng motor lain. Para pelaku mengaku baru sekitar 1 bulan terakhir mengedarkan narkoba dengan dalih tergiur dengan keuntungan yang didapat.
"Keduanya mendapat narkoba dari seorang pria berinisial B yang kini sedang kami kejar. Kami pastikan, B tidak akan bisa bersembunyi karena pasti akan kami tangkap," pungkasnya.
Simak Video "Video: 37 Pengedar Narkoba di Cianjur Diringkus, Mayoritas Pengangguran"
(fnr/mjy)