Lagi Asyik Tidur, 2 Bandar Narkoba di Deli Serdang Diciduk Polisi

Lagi Asyik Tidur, 2 Bandar Narkoba di Deli Serdang Diciduk Polisi

M Ilham Pradila - detikSumut
Sabtu, 24 Okt 2026 23:00 WIB
Bandar narkoba di Deli Serdang ditangkap saat sedang tertidur lelap di rumahnya (dok. Satresnarkoba Polres Deli Serdang)
Foto: Bandar narkoba di Deli Serdang ditangkap saat sedang tertidur lelap di rumahnya (dok. Satresnarkoba Polres Deli Serdang)
Deli Serdang -

Dua orang bandar narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi di rumahnya. Kedua tersangka ditangkap saat sedang asyik tertidur lelap di dalam rumahnya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi mengatakan, penangkapan itu berlangsung di Dusun III, Desa Tanjung Baru, pada Rabu (21/10). Kedua pria tersebut diketahui bernama Riki Ardi (34) dan Rizal Handoko (29) saat tertidur lelap di rumahnya.

"Dua orang bandar yang diamankan saat sedang tertidur di dalam rumahnya," kata Fery kepada detikSumut, Sabtu (24/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu di tempat tidur kedua pria tersebut. Barang haram itu disimpan di dalam sebuah dompet kecil.

"Petugas menyita dua plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,28 gram serta tiga plastik klip kecil dengan berat bruto 3,74 gram," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi juga menyita satu blok plastik klip kecil, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo, serta satu sekop plastik.

Berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, sabu tersebut diduga berasal dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Rudi. Polisi kini memburu pria yang disebut sebagai pemasok narkoba tersebut.

"Petugas melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan orang yang dimaksud," ucapnya.

Selain Riki dan Rizal, polisi juga menangkap Andi Syahputra (35), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Dusun II, Desa Tanjung Baru.

Dari hasil penggeledahan terhadap Andi, petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

"Petugas menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3 gram, satu plastik klip kosong, satu blok plastik klip kecil, satu unit telepon genggam, dan satu sekop plastik," ungkap Fery.

Ketiga pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tampang Aipda AK Bandar Narkoba Majene yang Diamankan BNN Sulbar"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads