Polisi menggerebek salah satu rumah yang menjadi tempat peredaran narkoba selama 24 jam tanpa henti di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Bandar narkobanya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan rumah yang digerebek itu berada di Jalan PWI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (26/8/2026).
"Penggerebekan kami lakukan di satu rumah, ini jadi tempat jual beli narkoba berdasarkan informasi masyarakat," kata Rafli, Sabtu (29/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rafli menyebut pihaknya awalnya menerima informasi soal adanya rumah yang menjadi sarang narkoba. Praktik jual beli narkoba itu bahkan berjalan selama 24 jam nonstop.
Dari lokasi, petugas menangkap enam orang. Rinciannya, seorang IRT yang berperan sebagai bandar inisial SN (30), seorang pengedar berinisial MF (49), serta 4 pengguna narkoba berinisial WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26).
"Total kami tangkap 6 orang, 1 merupakan IRT yang berperan sebagai bandar, 1 pria sebagai pengedar, dan 4 lainnya merupakan pengguna," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, petugas menyita 40 paket sabu siap edar, ratusan plastik klip, puluhan bong, senjata tajam, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba. Usai penggerebekan, kata Rafli, rumah itu dihancurkan agar tidak lagi dijadikan sarang narkoba.
"Tempat ini akan kami awasi, dan penggerebekan serupa akan kami lakukan jika kembali ditemukan praktik jual beli narkoba," pungkasnya.
