Dua orang bandar narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi di rumahnya. Kedua tersangka ditangkap saat sedang asyik tertidur lelap di dalam rumahnya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi mengatakan, penangkapan itu berlangsung di Dusun III, Desa Tanjung Baru, pada Rabu (21/10). Kedua pria tersebut diketahui bernama Riki Ardi (34) dan Rizal Handoko (29) saat tertidur lelap di rumahnya.
"Dua orang bandar yang diamankan saat sedang tertidur di dalam rumahnya," kata Fery kepada detikSumut, Sabtu (24/10/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu di tempat tidur kedua pria tersebut. Barang haram itu disimpan di dalam sebuah dompet kecil.
"Petugas menyita dua plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,28 gram serta tiga plastik klip kecil dengan berat bruto 3,74 gram," ujarnya.
Polisi juga menyita satu blok plastik klip kecil, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo, serta satu sekop plastik.
Berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, sabu tersebut diduga berasal dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Rudi. Polisi kini memburu pria yang disebut sebagai pemasok narkoba tersebut.
"Petugas melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan orang yang dimaksud," ucapnya.
Simak Video "Video: Tampang Aipda AK Bandar Narkoba Majene yang Diamankan BNN Sulbar"
(astj/astj)