Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RP (37) dan IZ (48). Keduanya diamankan petugas pada Sabtu (19/9/2026) sore.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 12 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, Sabtu (26/9/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 17.00 WIB, personel mendapati dua pria sedang mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan tindakan kepolisian terhadap kedua pria tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Pada saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 12 plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram, satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong. Barang bukti tersebut ditemukan pada pelaku," jelasnya.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, hingga penimbangan barang bukti.
Selain itu, barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik turut mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal barang bukti serta jaringan yang terlibat berdasarkan keterangan terduga pelaku dan informasi lainnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
