Seorang wanita berinisial TS (42) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) tega membunuh adik kandungnya, Iwan Sudarto Simanjuntak (33). Motif pembunuhan tersebut, pelaku ingin menguasai harta korban melalui klaim asuransi.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Erikson mengatakan, aksi pembunuhan terhadap korban telah direncanakan oleh pelaku. Bahkan TS menyewa seorang eksekutor berinisial LN (57) untuk menghabisi nyawa adiknya.
"Ini merupakan kasus pembunuhan berencana yang diduga dilatarbelakangi motif klaim asuransi," kata AKP Erikson kepada detikSumut, Selasa (3/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat warga menemukan sesosok mayat tergelak di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Minggu (18/1/2026) sekira pukul 03.45 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan terungkap identitas korban diketahui bernama Iwan Sudarto Simanjuntak.
"Korban ditemukan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah," ujarnya.
Petugas yang mendapat laporan tersebut kemudian mendatangi TKP dan selanjutnya mengevakuasi jasad korban ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum et repertum. Hasil visum menunjukkan ada sejumlah luka di tubuh korban.
Polisi kemudian melakukan pendalaman, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang menghabisi nyawa korban. Pelaku yakni pria berinisial LN (57), seorang petani asal Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Sudah kita indentifikasi karena LN orang terakhir bersama korban," ucapnya.
LN kemudian diburu polisi hingga keberadaannya diketahui. Lalu pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Kamis (22/1/2026) sekira pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan LN terungkap bahwa pembunuhan terhadap korban telah direncanakan oleh TS. Awalnya TS mengajak LN untuk menjemput korban di wilayah Mardingding, Kabupaten Karo.
Kemudian korban diajak ke sebuah kafe dan di sana meminum minuman keras.
"Tersangka LN mengakui berperan sebagai eksekutor. Ia juga menyebut TS sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan," kata Erikson.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Polisi juga menerapkan Pasal 460 KUHP 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Tanah Karo untuk kepentingan penyidikan.
"Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Simak Video "Video Amsal Sitepu Ucap Terima Kasih ke Prabowo Usai Divonis Bebas"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
