Edarkan Narkoba, Pria Pemilik Toko Roti di Medan Ditangkap BNN Sumut

Edarkan Narkoba, Pria Pemilik Toko Roti di Medan Ditangkap BNN Sumut

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Rabu, 21 Okt 2026 19:40 WIB
Pelaku saat ditangkap BNN Sumut.
Foto: Pelaku saat ditangkap BNN Sumut. (dok. BNN Sumut)
Medan -

Seorang pria bernama M. Syafii (42) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah toko roti di Jalan Marelan Raya, Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Sumut, Kombes Josua Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah toko roti di kawasan Marelan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku pada Rabu (7/10/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

"Di toko roti di Marelan," ungkap Josua kepada detikSumut saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap M Syafii ditemukan narkotika jenis sabu. Barang bukti itu ditemukan di toko roti milik pelaku yang juga merupakan TKP penangkapan.

"Syafii ditemukan berada di dalam kamar. Petugas kemudian menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total netto 297,24 gram di gantungan baju," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Saat diinterogasi, Syafii mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.

"Sabu tersebut merupakan miliknya," ucapnya.

Kata Josua, kepada petugas Syafii mengaku telah lima tahun mengedarkan sabu di kawasan tersebut. Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar narkoba berinisial S yang kini dalam pengejaran petugas.

"Didapat atau dibeli dari seorang berinisial S. Pelaku juga mengaku sudah lima tahun berjualan narkotika jenis sabu," ujarnya.

Selanjutnya petugas membawa Syafii beserta barang bukti ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas turut menyita sabu seberat 297,24 gram, satu buku catatan berwarna kuning, satu celana jin berwarna biru, dan satu unit telepon seluler.



(mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads