Seorang pria berinisial MA (36) ditangkap polisi karena mencuri di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pelaku disebut dua kali masuk ke rumah korban dalam satu malam.
Kanit Reskrim Polsek Babalan, Ipda Muhammad Taufan menyebut pelaku pertama kali masuk ke rumah korban pada Kamis (15/10/2026) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, barang yang diambil pelaku di antaranya loudspeaker, tabung gas LPG 3 kilogram, dan beras.
"Dia pertama itu jam 2 pagi masuk dan yang berhasil diambil loudspeaker, gas dan beras saja," kata Taufan (20/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufan kemudian menyebut pelaku kembali masuk ke rumah korban sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di kamar mandi untuk membersihkan diri dan mengambil wudu.
"Selanjutnya dia masuk lagi jam 4 saat tau pemilik rumah di kamar mandi. Baru masuk ke dalam kamar utama dan mengambil Hp, emas, dan uang," lanjutnya.
Korban diketahui bernama Marhaini Wati (61), warga Jalan Suka Mulia, Gang Meriam, Kelurahan Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan. Taufan mengatakan korban awalnya mengetahui tabung gas LPG 3 kilogram miliknya hilang saat hendak salat tahajud sekira pukul 03.00 WIB.
"Korban kemudian menghubungi anaknya untuk memberitahukan kehilangan tersebut. Setelah itu, korban duduk di rumah sambil bermain handphone sembari menunggu waktu salat subuh," jelasnya.
Saat hendak salat subuh, korban meletakkan handphone di kamar. Korban lalu pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan mengambil wudu.
Namun, ketika kembali ke kamar, handphone tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian memeriksa tas yang berada di kamar dan mendapati sejumlah perhiasan emas serta uang tunai juga hilang.
Menurut keterangan Taufan, korban disebut kehilangan lima gelang emas, empat cincin emas, dua kalung emas, satu kerabu emas, satu unit loudspeaker, dan uang tunai Rp 12 juta. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Babalan.
"Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan informasi terkait dugaan pencurian yang terjadi di lokasi di Jalan Suka Mulia, Gang Meriam, Kelurahan Pelawi Selatan," ungkap Taufan.
Taufan mengatakan MA mengaku melancarkan aksi pencuriannya seorang diri. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang yang diduga diambil dari rumah korban.
"Perhiasan emas dan uang tunai ditemukan di dekat parit belakang rumah terduga pelaku. Barang-barang tersebut disimpan dalam plastik bening yang dibungkus menggunakan plastik hitam," pungkas Taufan.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Tercatat ada sejumlah uang tunai Rp 9 juta, lima gelang emas 22 karat, serta sejumlah cincin, kalung, dan anting emas.
Petugas juga mengamankan satu unit handphone berwarna biru metalik, satu unit loudspeaker, satu buah tang, satu baju cokelat, dan tiga lembar surat berharga emas.
"MA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Babalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tutupnya.
Artikel ini ditulis Muhammad Fikri Haikal Saragih, peserta Maganghub Kemnaker di detikcom
Simak Video "Video: Bisnis Penjualan Data Pribadi Dibongkar Polisi di Jawa Barat"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
