Polda Riau bersinergi dengan Pomdam Tuanku Tambusai dan BNN Riau dalam mengusut kasus 47 Kg sabu yang melibatkan Babinsa berinisial AF. Apalagi, AF telah 15 kali menjemput barang dengan total upah berkisar Rp 1,1 miliar.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira menyebut AF telah terlibat peredaran narkoba sejak Januari. Tercatat sudah 15 kali AF menjemput narkoba jenis sabu dari Kota Dumai.
"Sudah 15 kali jemput, 14 kali berhasil dan yang ke 15 ini kita gagalkan. AF mengakui itu saat pemeriksaan," kata Putu Yudha kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjadi kurir narkoba, AF tercatat mendapatkan upah bervariasi berkisar Rp 50-100 juta lebih. Total pendapatan adalah Rp 1,1 miliar lebih.
"Total upah yang didapat selama bekerja dari Januari sampai sekarang Rp 1,1 M. Makanya seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda, kita kejar TPPU-nya," ujar Putu Yudha.
Khusus di kasus pengiriman 47 Kg sabu ini, AF dijanjikan upah Rp 35 juta. Sedangkan NS dijanjikan Rp 15 juta untuk sekali ambil barang asal Malaysia.
Hanya saja, uang tersebut baru diterima jika barang sudah sampai ke penerima. Barang rencananya akan dikirim ke dua lokasi yang ada di Pekanbaru dan lokasi lain yang saat itu masih menunggu petunjuk dari pengirim.
Selain kedua kurir dan 47 Kg sabu, Subdit III yang dipimpin Kasubdit Kompol Ade Zaldi juga mengamankan satu pucuk senjata api model Makarov. Termasuk satu megazine, 4 butir amunisi kaliber 6 mm dan mobil jenis Toyota Innova Reborn.
Senjata api itu dipastikan bukan senjata dinas. Namun sengaja dibeli oleh AF dengan kisaran harga Rp 8 jutaan sejak menjadi kurir.
AF sendiri kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Pomdam Tuanku Tambusai. Sementara NS yang merupakan sipil telah ditahan di Mapolda Riau.
