Polisi menggerebek sebuah pondok di kebun salak yang diduga dijadikan barak narkoba di Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkoba.
Kasi Humas Polres Tapsel, Iptu Agam Parlindungan mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim gabungan BNNK Tapsel dan Polres Tapsel pada Sabtu (17/10/2026) sore.
"Tim gabungan menyasar sebuah pondok di kebun salak milik warga di Desa Sisundung yang kerap digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika," kata Agam, Senin (19/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun identitas dua pria yang diamankan yakni ANB (37), warga Sitinjak, Kecamatan Angkola Barat, dan MB (46), warga Sibangkua, Kecamatan Angkola Barat.
"Dua orang pria diamankan," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 8,48 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, dua mancis, pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta sejumlah telepon genggam.
Agam mengatakan situasi sempat memanas saat petugas hendak membawa kedua pria tersebut dari lokasi penggerebekan. Keluarga mereka berusaha menghalangi kendaraan petugas.
"Saat petugas hendak membawa orang yang diamankan dari lokasi, situasi sempat diwarnai keributan karena keluarga tersangka menghalangi kendaraan petugas," ujarnya.
Meski demikian, petugas akhirnya berhasil meredam situasi dan membawa kedua pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setiap situasi di lapangan harus ditangani secara terukur, tanpa mengabaikan keselamatan personel maupun masyarakat. Kami mengimbau semua pihak agar tidak menghalangi proses penegakan hukum dan menyerahkan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka ANB bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, MB menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, MB diserahkan kepada BNNK Tapanuli Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres Tapsel menegaskan pemberantasan narkotika harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan serta penanganan pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Perang melawan narkoba membutuhkan keberanian untuk bertindak dan kepedulian masyarakat untuk ikut menjaga lingkungannya," pungkasnya.
