Ditrektorat Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Pekanbaru. Barang bukti seberat 47 kilogram disita.
Selain mengamankan barang bukti, tim juga menangkap orang yang menguasai garam garam tersebut. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Ahmadi membenarkan pengungkapan peredaran barang haram itu. Kasusnya akan dirilis di Mapolda Riau secara lengkap.
"Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detail nya nanti akan kami sampaikan saat rilis," kata Ahmadi, Senin (19/10/2026).
Paket itu dikemas dalam 47 bungkus besar dibalut plastik hitam. Seluruh barang bukti diamankan dari empat tas ransel.
Ahmadi mengungkap penindakan ini dalam rangka melaksanakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Arahan itu ditindaklanjuti Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat, untuk menindak dan memerangi narkotika.
"Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam dan lainnya," tambah Ahmadi dalam keterangannya.
