Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sudah enam bulan melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Tol Medan-Binjai. Namun, hingga kini penyidik belum ada menetapkan tersangka.
Kasus pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer. Proses pembangunan ruas tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total anggaran sebesar Rp 1.170.440.000.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan dugaan korupsi tol tersebut hingga saat ini masih dalam penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih kayak kemaren (dalam penyidikan)," ujar Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (13/10/2026).
Rizaldi juga menyebut sampai saat ini, penyidik belum ada menetapkan tersangka.
"Iya (belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik dari Kejati Sumut)," imbuh Rizaldi.
Untuk diketahui, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dalam perkara ini.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menggeledah kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Medan dan BPN Sumut. Penggeledahan dilakukan karena penyidik tengah mengusut dugaan korupsi lahan pembangunan ruas tol Medan-Binjai.
Rizaldi mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
"Telah dilakukan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, seperti ruang kerja kepala bidang pengadaan tanah dan pengembangan. Lalu ruang kerja staff, hingga gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah," ujar Rizaldi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Tidak hanya itu, sejumlah dokumen juga disita penyidik dari kantor BPN. Dokumen tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan tol Medan-Binjai.
"Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut. Jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tambahnya.
