Mantan Kepala Dusun (Kadus) IV di Kabupaten Langkat, Sugimin, divonis 3 tahun penjara dalam perkara korupsi dana ganti rugi lahan wakaf makam untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 526 juta lebih.
Majelis hakim ketua Muhammad Kasim menyatakan Sugimin terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Sugimin selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari," kata Kasim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 526.045.798. Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar hakim.
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Sugimin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menikmati hasil tindak pidana serta tidak mengembalikannya.
"Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," imbuh hakim.
Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat mengatakan masih pikir-pikir selama 7 hari kedepan atas putusan tersebut.
Hukuman yang dijatuhi hakim jauh ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Langkat, yang sebelumnya Sugimin dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 526 juta lebih. Dengan ketentuan, apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka jaksa menyita harta terdakwa untuk menutupinya. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara.
Dalam dakwaan, kasus bermula ketika adanya rencana pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang melintasi Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Pada 2020, pemerintah melakukan sosialisasi rencana pembangunan jalan tol tersebut. Dalam konsultasi publik, diketahui terdapat lahan pemakaman muslim di Dusun IV Kesatuan, Desa Harapan Baru, yang masuk dalam area terdampak proyek.
Saat itu, lahan pemakaman tersebut belum memiliki nazir dan akta ikrar wakaf yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses penggantian tanah wakaf.
Sugimin yang ketika itu menjabat Kadus IV kemudian mewakili pemakaman umum tersebut dan selanjutnya menjadi nazir tanah wakaf.
Pada 2023, dilakukan pemindahan makam yang terdampak pembangunan Tol Binjai-Langsa. Lahan pemakaman seluas 2.461 meter persegi mendapatkan uang ganti kerugian sebesar Rp1.045.033.298.
Jaksa menyebut Sugimin selaku nazir tidak berhak menerima uang pengganti kerugian atas tanah wakaf tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 526.045.798.
Simak Video "Video: Prabowo Banggakan Gaji Hakim RI Lebih Tinggi dari Singapura"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
