Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat, Boanergesi Daeli divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Boanergesi terbukti bersalah akibat menggelapkan sisa anggaran Dinkes Nias Barat hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 513 juta.
Majelis hakim dalam amar putusannya, sependapat dengan jaksa yang meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.
Tak hanya hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhi hakim kepadanya. Boanergesi juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 150 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boanergesi Daeli dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 Juta," kata hakim Sulhanuddin, Senin (26/12/2022).
Hakim Sulhanuddin juga menuturkan hal memberatkan, bahwa terdakwa belum sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan. Oleh karena itu, Boanergesi Daeli dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 Juta, dikurangkan dengan uang yang telah dititipkan ke kejaksaan.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, jika tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Boanergesi dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta subsidair 1,5 tahun.
Setelah hakim Sulhanuddin membacakan amar putusannya, ia memberikan kesempatan untuk jaksa dan penasihat hukum untuk melakukan upaya terhadap putusan tersebut
"Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukum memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan,"ucap hakim.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya diuraikan, Dinkes Nias Barat melaksanakan kegiatan fisik yang dikelola oleh Saksi Eferman Halawa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Pelaksanaan Kegiatan Fisik, metode Pengajuan Pembayaran menggunakan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada pihak ketiga sesuai dengan nilai kontrak.
Bahwa untuk kegiatan lainnya, masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan menggunakan Nota Pencairan Dana (NPD) atau Surat Permintaan Uang (SPU) sebagai bentuk pengajuan dana sebesar pagu anggaran yang kemudian diajukan kepada terdakwa.
Selanjutnya dilakukan pencairan dana secara tunai kepada masing-masing PPTK dengan membuat kwitansi/bukti pembayaran sebesar NPD yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sejumlah sisa anggaran kegiatan kemudian dikembalikan kepada terdakwa. Namun Boanergesi Daeli tidak menyetorkannya secara keseluruhan ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nias Barat.
(afb/afb)