Seorang bernama M Iqbal Lubis (29) ditangkap karena menyerang abang iparnya, Bhaskoro (40) menggunakan senjata tajam di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Peristiwa itu dipicu karena pelaku kesal korban sering menuduhnya mencuri.
"(Motif karena) dituduh mencuri barang-barang iparnya di rumah," kata Kapolsek Sunggal AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (12/10/2026).
Yaqin mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Medan-Binjai KM 12, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Sabtu (10/10). Saat kejadian, pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu, tengah berada di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama, pelaku mendengar suara abang iparnya memanggilnya dari depan rumah. Sontak pelaku mengambil egrek atau alat memanen sawit dan pergi menemui korban.
Setibanya di hadapan korban, pelaku langsung mengejar korban sambil mengacungkan egrek itu. Mantan Kapolsek Medan Area itu menyebut korban untungnya tidak sampai terluka karena berhasil menghindar.
Setelah kejadian itu, korban berupaya mengamankan pelaku. Petugas kepolisian yang menerima informasi kejadian itu langsung menuju lokasi dan mengamankannya.
"Selanjutnya, tim mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Sunggal untuk dilakukan proses lanjut," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku menyerang korban itu karena kesal sering dituduh mencuri oleh korban. Saat diperiksa, kata Yaqin, pelaku membantah mencuri barang-barang korban. Meski begitu, petugas kepolisian masih mendalaminya.
"(Pelaku) nggak terima (dituduh mencuri). Tersangka lalu ngejar pakai parang. Tersangka tidak ngaku (mencuri barang korban), tapi korban bilang tersangka sering mencuri," pungkasnya.
